MAKASSAR – Tenggat waktu pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) semakin dekat. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar kembali mengingatkan masyarakat untuk segera melunasi kewajiban perpajakannya sebelum 30 September 2024. Kepala Bapenda Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra, menegaskan bahwa keterlambatan pembayaran akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan dari nilai pajak yang terutang.
“Kami imbau warga untuk memanfaatkan waktu yang tersisa untuk melunasi PBB,” tegas Firman, Kamis, 12 September 2024.
Untuk memudahkan wajib pajak, Pemkot Makassar telah menyediakan berbagai kanal pembayaran, baik secara online melalui aplikasi PAKINTA maupun secara offline di loket-loket yang telah ditentukan. Namun, meski demikian, target penerimaan PBB sebesar Rp320 miliar tahun ini masih jauh dari kata tercapai.
Hingga saat ini, realisasi penerimaan PBB baru mencapai sekitar 43,75% dari target. Angka ini tentu saja menjadi perhatian serius bagi Pemkot Makassar, mengingat PBB merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang cukup signifikan. Di balik target penerimaan yang tinggi, terdapat sejumlah tantangan yang dihadapi oleh Bapenda Makassar. Salah satunya adalah kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak. Meskipun pemerintah telah berupaya memberikan kemudahan, masih banyak masyarakat yang belum tertib dalam membayar pajak.
Selain itu, pandemi Covid-19 yang melanda beberapa tahun terakhir juga berdampak pada kemampuan masyarakat untuk membayar pajak. Kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih membuat sebagian masyarakat kesulitan untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Pembayaran pajak bukan hanya kewajiban semata, tetapi juga merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah. Dengan membayar pajak tepat waktu, masyarakat secara tidak langsung telah berkontribusi dalam pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat lainnya.
Comment